Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
Teks Saat Ini
Komisioner sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
b. mengelola Anggaran Pengadaan Barang/Jasa;
c. MENETAPKAN perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam usulan RKAT;
d. melaksanakan konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
e. MENETAPKAN tim teknis;
f. MENETAPKAN Penyelenggara Swakelola;
g. MENETAPKAN Tim Juri/Tim Ahli untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Kontes atau Sayembara;
h. memberikan persetujuan Pengadaan Barang/Jasa;
i. MENETAPKAN perubahan jadwal kegiatan sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan;
j. MENETAPKAN pemenang pemilihan Pengadaan Barang/Jasa untuk pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) atau Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
k. menyatakan Tender atau Seleksi gagal;
l. melimpahkan tugas dan wewenang kepada Deputi Komisioner, Direktur/setara, dan/atau pejabat yang setingkat terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
m. mengadakan perjanjian dengan pihak lain untuk pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Koreksi Anda
