Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan. (2) Persiapan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mobilisasi barang, bahan, material, peralatan dan tenaga kerja; b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang, bahan, material atau peralatan; dan/atau c. pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan. (3) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai Kontrak. (4) Pemberian uang muka dicantumkan pada Dokumen Pemilihan dan ditawarkan kepada peserta pemilihan pada saat pelaksanaan pemberian penjelasan.
Koreksi Anda