Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Kontrak terdiri atas: a. bukti pembelian/pembayaran; b. kuitansi; c. SPK; dan d. Kontrak kerja. (2) Bentuk Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b digunakan untuk Pengadaan Barang atau Jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (3) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda