Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) HPS harus memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung. (2) Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS ditambah pajak yang berlaku. (3) HPS digunakan sebagai: a. alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan; b. dasar untuk MENETAPKAN batas tertinggi penawaran yang sah dalam Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya; dan/atau c. dasar untuk MENETAPKAN besaran nilai Jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. (4) HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian BP Tapera.
Koreksi Anda