Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi kegiatan: a. persetujuan Pengadaan; b. penetapan spesifikasi teknis atau KAK; c. penetapan HPS; d. penetapan persyaratan dan/atau kualifikasi penyedia; e. penetapan jenis dan rancangan Kontrak; f. penetapan uang muka, Jaminan penawaran, Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, Jaminan sanggah, sertifikasi garansi, dan/atau penyesuaian harga; g. pembentukan Tim Pengadaan; h. penetapan metode penyampaian penawaran; i. penetapan metode evaluasi penawaran; dan j. penyusunan Dokumen Pemilihan.
Koreksi Anda