Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan spesifikasi teknis atau KAK dapat mempertimbangkan penggunaan produk dalam negeri dan menggunakan produk bersertifikat Standar Nasional INDONESIA sepanjang tersedia dan tercukupi. (2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis atau KAK, dimungkinkan penyebutan merek terhadap: a. kendaraan bermotor; b. komponen barang/jasa; c. suku cadang; atau d. bagian dari satu sistem yang sudah ada.
Koreksi Anda