Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengguna sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i memiliki tugas dan kewenangan: a. menyusun sasaran, keluaran, atau hasil, rencana kegiatan, dan jadwal pelaksanaan kegiatan Swakelola; b. menyusun rencana kebutuhan dan biaya Swakelola; c. melaksanakan jadwal dan kegiatan Swakelola; dan d. menyusun laporan Swakelola dan dokumentasi.
Koreksi Anda