Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Juri/Tim Ahli sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h memiliki tugas dan kewenangan: a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Kontes atau Sayembara; dan b. menyusun dan MENETAPKAN ketentuan, tata cara, serta persyaratan Kontes atau Sayembara berdasarkan praktik terbaik.
Koreksi Anda