Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur yang menangani urusan Pengadaan sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas dan kewenangan: a. MENETAPKAN Tim Pemeriksa HPS; b. MENETAPKAN Tim Pengadaan; c. melaksanakan pelimpahan sebagian atau seluruh tugas dan wewenang dari Komisioner dalam hal penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa; dan d. sebagai Direktur Pengguna yang memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Koreksi Anda