Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Pengguna sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas dan kewenangan: a. menyusun perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai bidang direktoratnya; b. mengusulkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada Komisioner dan/atau Deputi Komisioner bidang tugasnya; c. menentukan jenis Kontrak dan menyusun rancangan Kontrak sesuai bidang kedeputian dan/atau direktoratnya; d. mengendalikan Kontrak sesuai bidang kedeputian dan/atau direktoratnya; e. menerbitkan surat penunjukan Penyedia barang/jasa dan/atau SPK sesuai bidang kedeputian dan/atau direktoratnya; f. menilai kinerja Penyedia sesuai bidang kedeputian dan/atau direktoratnya; g. melakukan serah terima pekerjaan dengan Penyedia; h. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; i. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada Komisioner dan Deputi Komisioner sesuai bidang kedeputiannya; j. melaksanakan pelimpahan sebagian atau seluruh tugas dan wewenang dari Komisioner; dan k. berwenang untuk menggunakan Anggaran Pengadaan Barang/Jasa sesuai bidang tugasnya.
Koreksi Anda