Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Komisioner Penyelenggara Layanan Pengadaan sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas dan kewenangan: a. sebagai Deputi Komisioner Penyelenggara Layanan Pengadaan untuk melaksanakan pelimpahkan sebagian atau seluruh tugas dan wewenang dari Komisioner dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa; dan b. sebagai Deputi Komisioner Pengguna yang memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Koreksi Anda