Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Komisioner Pengguna sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b memiliki tugas dan kewenangan: a. mengusulkan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai bidang tugasnya; b. melaksanakan pelimpahan sebagian atau seluruh tugas dan wewenang dari Komisioner; dan c. berwenang untuk menggunakan Anggaran BP Tapera sesuai bidang tugasnya.
Koreksi Anda