Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN UMUM PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisioner sebagai pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan: a. mengelola Anggaran Pengadaan Barang/Jasa; b. MENETAPKAN perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam usulan RKAT; c. MENETAPKAN Tim Juri/Tim Ahli untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Kontes atau Sayembara; d. memberikan persetujuan Pengadaan Barang/Jasa; e. MENETAPKAN perubahan jadwal kegiatan sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan; f. MENETAPKAN spesifikasi teknis atau KAK dan HPS; g. MENETAPKAN pemenang pemilihan Pengadaan Barang/Jasa; h. MENETAPKAN Penyedia Pengadaan Barang/Jasa; i. menyatakan Tender atau Seleksi gagal dan Pemilihan Langsung gagal; j. melimpahkan tugas dan wewenang kepada Deputi Komisioner, Direktur, dan/atau pejabat yang setingkat terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan k. mendistribusikan kepemilikan anggaran kepada Deputi Komisioner sesuai bidang tugasnya terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda