Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berupa Proposal dan dokumen penilaian mandiri dalam bentuk dokumen cetak asli atau dokumen digital.
(2) Manajer Investasi peserta pemilihan menyampaikan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Panitia Pemilihan dalam batas waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemberian penjelasan.
(3) Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib diisi oleh Manajer Investasi peserta pemilihan dan wajib ditandatangani oleh direksi atau pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat kuasa direksi.
(4) Panitia Pemilihan memeriksa kelengkapan dokumen administrasi yang diserahkan oleh Manajer Investasi peserta pemilihan.
(5) Dalam hal dokumen administrasi yang dikirimkan tidak lengkap, Panitia Pemilihan menyampaikan kepada Tim Penilai untuk diputuskan status Manajer Investasi peserta pemilihan yang bersangkutan didiskualifikasi atau tetap diikutsertakan dalam tahapan pemilihan selanjutnya.
Koreksi Anda
