Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
Seleksi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap seluruh Manajer Investasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk mendapatkan calon umum peserta pemilihan.
Koreksi Anda
