Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pemilihan MENETAPKAN jadwal dan rencana kerja.
(2) Proses pemilihan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. seleksi awal;
b. pengiriman undangan kepada Manajer Investasi peserta pemilihan;
c. pemberian penjelasan tata cara pemilihan Manajer Investasi;
d. penyampaian dokumen administrasi;
e. pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi;
f. seleksi rekam jejak;
g. pemberian rekomendasi Manajer Investasi terpilih oleh Tim Penilai;
h. penentuan Daftar Manajer Investasi Terpilih;
i. penetapan Manajer Investasi; dan
j. penandatangan perjanjian kerja sama antara BP Tapera dengan Manajer Investasi yang ditetapkan.
Koreksi Anda
