Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN MANAJER INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pemilihan MENETAPKAN jadwal dan rencana kerja. (2) Proses pemilihan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. seleksi awal; b. pengiriman undangan kepada Manajer Investasi peserta pemilihan; c. pemberian penjelasan tata cara pemilihan Manajer Investasi; d. penyampaian dokumen administrasi; e. pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi; f. seleksi rekam jejak; g. pemberian rekomendasi Manajer Investasi terpilih oleh Tim Penilai; h. penentuan Daftar Manajer Investasi Terpilih; i. penetapan Manajer Investasi; dan j. penandatangan perjanjian kerja sama antara BP Tapera dengan Manajer Investasi yang ditetapkan.
Koreksi Anda