Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN MANAJER INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi peserta pemilihan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari OJK; b. status izin usaha Manajer Investasi tidak dalam kondisi dicabut atau dibekukan oleh OJK; c. tim pengelola investasi wajib memiliki izin wakil Manajer Investasi dari OJK; d. memiliki pengalaman beroperasi paling singkat 3 (tiga) tahun; e. memiliki jumlah dana kelolaan dalam bentuk reksa dana berdenominasi rupiah dengan total dana kelolaan paling sedikit Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) berdasarkan data publik yang tersedia pada akhir bulan sebelumnya; f. tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Bank Kustodian yang ditetapkan oleh BP Tapera; dan g. telah memiliki paling sedikit 2 (dua) reksa dana yang model pengelolaannya menyerupai dengan KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan/atau ayat (4). (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi yang mengelola Dana Tapera dengan prinsip syariah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. merupakan Manajer Investasi syariah atau Manajer Investasi yang telah memiliki unit pengelolaan investasi syariah; b. memiliki dewan pengawas syariah yang ditunjuk oleh direksi Manajer Investasi; dan c. anggota dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib memiliki izin ahli syariah pasar modal dari OJK.
Koreksi Anda