Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemutus mengeluarkan keputusan penetapan sebagian atau seluruh Manajer Investasi dari Daftar Manajer Investasi Terpilih untuk pengelolaan Dana Tapera dengan mempertimbangkan Daftar Manajer Investasi Terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(2) Penetapan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BP Tapera.
(3) Panitia Pemilihan menyampaikan Keputusan BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Manajer Investasi yang ditetapkan.
Koreksi Anda
