Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN MANAJER INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian dan rekomendasi dari Tim Penilai, Tim Pemutus memilih Manajer Investasi untuk dicatat dalam Daftar Manajer Investasi Terpilih. (2) Daftar Manajer Investasi Terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. (3) Daftar Manajer Investasi Terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal berita acara. (4) Manajer Investasi yang dicatat dalam Daftar Manajer Investasi Terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penambahan atau pengurangan.
Koreksi Anda