Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian dan rekomendasi dari Tim Penilai, Tim Pemutus memilih Manajer Investasi untuk dicatat dalam Daftar Manajer Investasi Terpilih.
(2) Daftar Manajer Investasi Terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(3) Daftar Manajer Investasi Terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal berita acara.
(4) Manajer Investasi yang dicatat dalam Daftar Manajer Investasi Terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penambahan atau pengurangan.
Koreksi Anda
