Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN MANAJER INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan pemilihan Manajer Investasi, dibentuk panitia dan tim yang terdiri atas: a. Panitia Pemilihan; b. Tim Penilai; dan c. Tim Pemutus. (2) Panitia Pemilihan dan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Komisioner.
Koreksi Anda