Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
Pemilihan Manajer Investasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pembentukan panitia dan tim pelaksana pemilihan Manajer Investasi;
b. pemilihan Manajer Investasi;
c. penentuan Daftar Manajer Investasi Terpilih;
d. penetapan Manajer Investasi; dan
e. penandatangan perjanjian kerja sama antara BP Tapera dengan Manajer Investasi yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
