Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN MANAJER INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku harus melakukan perjanjian kerja sama dengan BP Tapera. (2) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan terdapat perjanjian kerja sama antara BP Tapera dan Manajer Investasi yang baru.
Koreksi Anda