Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Manajer Investasi dilakukan guna mendapatkan Manajer Investasi yang mampu melakukan pengelolaan Dana Tapera pada:
a. dana pemupukan;
b. dana pemanfaatan;
c. dana cadangan; dan
d. dana pengelolaan sumber dana lain.
(2) Penunjukan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk pengelolaan Dana Tapera dengan prinsip konvensional maupun prinsip syariah.
(3) Pengelolaan dana pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan prinsip konvensional dilakukan melalui penempatan dana pada KIK pemupukan Dana Tapera yang meliputi:
a. KIK Pasar Uang;
b. KIK Pendapatan Tetap termasuk KIK Pendapatan Tetap tanpa penjualan kembali;
c. KIK Campuran;
d. KIK Investasi Alternatif; dan/atau
e. bentuk KIK lain sesuai kebutuhan BP Tapera.
(4) Pengelolaan dana pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan prinsip syariah dilakukan melalui penempatan dana pada KIK pemupukan Dana Tapera yang meliputi:
a. KIK Pasar Uang syariah;
b. KIK Pendapatan Tetap syariah termasuk KIK Pendapatan Tetap syariah tanpa penjualan kembali;
c. KIK Campuran syariah;
d. KIK Investasi Alternatif syariah; dan/atau
e. bentuk KIK dengan prinsip syariah lain sesuai kebutuhan BP Tapera.
(5) Pengelolaan dana pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan dana pengelolaan sumber dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d baik yang dikelola dengan menggunakan prinsip
konvensional maupun prinsip syariah dilakukan melalui KPD atau bentuk perjanjian lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
