Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Dasar Perhitungan untuk Menentukan Perkalian Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri
Teks Saat Ini
Batas paling tinggi untuk Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang digunakan sebagai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri yakni paling banyak sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Koreksi Anda
