Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Dasar Perhitungan untuk Menentukan Perkalian Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekerja Mandiri mendaftarkan dirinya sendiri menjadi Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pekerja Mandiri yang telah menjadi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan manfaat fasilitas pembiayaan perumahan yang dikelola oleh BP Tapera.
Koreksi Anda