Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berupa Proposal dan dokumen penilaian mandiri dalam bentuk dokumen cetak asli atau dokumen digital.
(2) Manajer Investasi peserta pemilihan menyampaikan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Panitia Pemilihan dalam batas waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemberian penjelasan.
(3) Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi oleh Manajer Investasi peserta pemilihan dan wajib ditandatangani oleh direksi atau pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat kuasa direksi.
(4) Panitia Pemilihan memeriksa kelengkapan dokumen administrasi yang diserahkan oleh Manajer Investasi peserta pemilihan.
(5) Dalam hal dokumen administrasi yang disampaikan Manajer Investasi tidak lengkap dan/atau melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Manajer Investasi didiskualifikasi dalam tahapan pemilihan.
(6) Panitia Pemilihan mengumumkan hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui laman resmi BP Tapera.
Koreksi Anda
