Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENUNJUKAN BANK PENAMPUNG DAN MITRA PEMBAYARAN OLEH BANK KUSTODIAN
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Bank Kustodian, Bank Penampung, dan Mitra Pembayaran paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(2) Bank Kustodian melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Bank Penampung dan Mitra Pembayaran paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(3) Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bank Kustodian melakukan pemantauan operasional pengalihan Simpanan dari Bank Penampung dan Mitra Pembayaran.
Koreksi Anda
