Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENUNJUKAN BANK PENAMPUNG DAN MITRA PEMBAYARAN OLEH BANK KUSTODIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Bank Kustodian, Bank Penampung, dan Mitra Pembayaran paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. (2) Bank Kustodian melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Bank Penampung dan Mitra Pembayaran paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. (3) Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bank Kustodian melakukan pemantauan operasional pengalihan Simpanan dari Bank Penampung dan Mitra Pembayaran.
Koreksi Anda