Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENUNJUKAN BANK PENAMPUNG DAN MITRA PEMBAYARAN OLEH BANK KUSTODIAN
Teks Saat Ini
(1) Bank Penampung atau Mitra Pembayaran yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Kustodian.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus ditandatangani paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penetapan.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. pelaksanaan fungsi, tugas, monitoring, dan evaluasi Bank Penampung atau Mitra Pembayaran; dan
b. pengakhiran perjanjian kerja sama.
(4) Mitra Pembayaran yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus bekerja sama dengan Bank Penampung yang ditunjuk Bank Kustodian.
(5) dalam melaksanakan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Penampung dapat bekerja sama dengan Mitra Pembayaran.
Koreksi Anda
