Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENUNJUKAN BANK PENAMPUNG DAN MITRA PEMBAYARAN OLEH BANK KUSTODIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Kustodian MENETAPKAN Bank Penampung atau Mitra Pembayaran yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bank Penampung atau Mitra Pembayaran dan BP Tapera paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penetapan.
Koreksi Anda