Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENUNJUKAN BANK PENAMPUNG DAN MITRA PEMBAYARAN OLEH BANK KUSTODIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bank Kustodian memeriksa dokumen yang dipersyaratkan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda