Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENUNJUKAN BANK PENAMPUNG DAN MITRA PEMBAYARAN OLEH BANK KUSTODIAN
Teks Saat Ini
(1) Bank umum atau calon Mitra Pembayaran harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Bank Kustodian dengan tembusan kepada BP Tapera.
Koreksi Anda
