Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENUNJUKAN BANK PENAMPUNG DAN MITRA PEMBAYARAN OLEH BANK KUSTODIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat ditunjuk sebagai Bank Penampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Bank umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki kecukupan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki pengalaman beroperasi paling singkat 5 (lima) tahun untuk bank umum konvensional dan 3 (tiga) tahun untuk bank umum syariah di bidang Pengelolaan; c. memiliki sistem pembayaran atau sistem Pengelolaan Kas yang memadai serta dapat terhubung dengan BP Tapera dan Bank Kustodian; d. memiliki kapasitas sistem yang mampu memproses penerimaan Simpanan sesuai jumlah subrekening atas nama Peserta yang tercatat di Bank Kustodian; e. memiliki pengalaman mengelola subrekening nasabah korporasi maupun nasabah perorangan melalui mekanisme akun virtual atau mekanisme setara; dan f. memiliki Perencanaan Kelangsungan Bisnis dan dilakukan pengujian secara berkala. (2) Untuk dapat ditunjuk sebagai Mitra Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), calon Mitra Pembayaran harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbentuk badan usaha yang telah mendapatkan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan; b. memiliki pengalaman beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun sebagai pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran; c. memiliki sistem pembayaran yang mampu memproses penerimaan Simpanan dan pelaporan secara waktu riil; d. memiliki pengalaman bekerja sama dengan Bank yang dapat mengelola subrekening nasabah korporasi maupun nasabah perorangan dengan mekanisme akun virtual atau mekanisme setara; dan e. memiliki Perencanaan Kelangsungan Bisnis dan dilakukan pengujian secara berkala.
Koreksi Anda