Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENUNJUKAN BANK PENAMPUNG DAN MITRA PEMBAYARAN OLEH BANK KUSTODIAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat ditunjuk sebagai Bank Penampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Bank umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kecukupan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki pengalaman beroperasi paling singkat 5 (lima) tahun untuk bank umum konvensional dan 3 (tiga) tahun untuk bank umum syariah di bidang Pengelolaan;
c. memiliki sistem pembayaran atau sistem Pengelolaan Kas yang memadai serta dapat terhubung dengan BP Tapera dan Bank Kustodian;
d. memiliki kapasitas sistem yang mampu memproses penerimaan Simpanan sesuai jumlah subrekening atas nama Peserta yang tercatat di Bank Kustodian;
e. memiliki pengalaman mengelola subrekening nasabah korporasi maupun nasabah perorangan melalui mekanisme akun virtual atau mekanisme setara; dan
f. memiliki Perencanaan Kelangsungan Bisnis dan dilakukan pengujian secara berkala.
(2) Untuk dapat ditunjuk sebagai Mitra Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), calon Mitra Pembayaran harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbentuk badan usaha yang telah mendapatkan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan;
b. memiliki pengalaman beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun sebagai pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran;
c. memiliki sistem pembayaran yang mampu memproses penerimaan Simpanan dan pelaporan secara waktu riil;
d. memiliki pengalaman bekerja sama dengan Bank yang dapat mengelola subrekening nasabah korporasi maupun nasabah perorangan dengan mekanisme akun virtual atau mekanisme setara;
dan
e. memiliki Perencanaan Kelangsungan Bisnis dan dilakukan pengujian secara berkala.
Koreksi Anda
