Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENUNJUKAN BANK PENAMPUNG DAN MITRA PEMBAYARAN OLEH BANK KUSTODIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Kustodian menunjuk Bank Penampung atau Mitra Pembayaran untuk menerima setoran Simpanan. (2) Bank Kustodian dapat membuka Rekening Dana Tapera di Bank Penampung.
Koreksi Anda