Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan kunjungan ke kantor masing-masing Bank Kustodian peserta pemilihan untuk mendapatkan data riil sekaligus pemeriksaan silang atas proposal jasa layanan Bank Kustodian dan dokumen pendukungnya yang disampaikan kepada Panitia Pemilihan. (2) Panitia Pemilihan mengumpulkan seluruh hasil penilaian dari Tim Penilai selama pelaksanaan pemilihan dan merangkum penilaian yang diberikan oleh Tim Penilai. (3) Berdasarkan rangkuman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Penilai menyusun rekomendasi untuk disampaikan kepada Tim Pemutus.
Koreksi Anda