Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pemilihan mengundang Bank Kustodian peserta pemilihan untuk melakukan presentasi atas:
a. paparan proposal jasa layanan Bank Kustodian yang ditawarkan;
b. pemahaman atas bisnis operasional model Dana Tapera dan Aset BP Tapera;
c. penjelasan rencana kerja dan jangka waktu pelaksanaan layanan jasa Bank Kustodian; dan
d. kesiapan Bank Kustodian dalam memenuhi kriteria layanan yang ditetapkan oleh BP Tapera.
(2) Panitia Pemilihan mengundang Tim Penilai untuk menghadiri penyampaian presentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan telaah Tim Penilai.
Koreksi Anda
