Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN
Teks Saat Ini
Bank Kustodian peserta pemilihan menyampaikan proposal jasa layanan Bank Kustodian dan dokumen pendukungnya kepada Panitia Pemilihan dalam batas waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemberian penjelasan.
Koreksi Anda
