Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Undangan pemilihan Bank Kustodian dikirim oleh Panitia Pemilihan kepada Bank Kustodian peserta pemilihan untuk hadir dalam kegiatan penjelasan tata cara pemilihan Bank Kustodian serta permintaan proposal jasa layanan Bank Kustodian dan dokumen pendukungnya sesuai ketentuan dan persyaratan peserta pemilihan Bank Kustodian. (2) Dalam kegiatan penjelasan tata cara pemilihan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pemilihan melakukan tugas sebagai berikut: a. menjelaskan bisnis operasional model pengelolaan Dana Tapera dan bisnis operasional model pengelolaan Aset BP Tapera; b. menjelaskan rincian kebutuhan jasa layanan Bank Kustodian; dan c. menjelaskan tata cara pemilihan Bank Kustodian.
Koreksi Anda