Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Bank Kustodian peserta pemilihan menggunakan Parameter terbobot dengan prinsip total custody solution. (2) Prinsip total custody solution sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan penilaian kapabilitas dalam kegiatan jasa kustodian dan kemampuan dukungan jasa transaksional perbankan termasuk dukungan pengelolaan kas dalam kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan. (3) Kapabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan bobot tingkat kontribusinya dalam mendukung kegiatan operasional BP Tapera. (4) Kriteria dan subkriteria Parameter terbobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda