Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank Kustodian peserta pemilihan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki fungsi sub-registry berdasarkan persetujuan Bank INDONESIA; b. merupakan badan usaha milik negara atau yang terafiliasi karena penyertaan modal pemerintah Republik INDONESIA; c. memiliki pengalaman beroperasi paling singkat 5 (lima) tahun; d. memiliki karyawan yang memiliki pengalaman dan pengetahuan layanan Bank Kustodian secara rata-rata 3 (tiga) tahun; e. memiliki sistem operasi yang terhubung dengan sistem The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST) dan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST) milik KSEI serta Bank INDONESIA-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) yang terhubung dengan Bank INDONESIA serta didukung sistem pengelolaan kas bank terintegrasi dan unit operasional tersendiri; f. memiliki kapasitas sistem penyimpanan Unit Penyertaan maupun sistem registry yang memenuhi kebutuhan saat ini maupun pertumbuhannya, baik jumlah investor maupun volume transaksi; g. memiliki pengalaman mengelola dana investor ritel maupun institusi melalui kontrak investasi kolektif bersama dengan manajer investasi; h. memiliki kapasitas melaksanakan fungsi dan sistem operasi akuntansi dana untuk perhitungan dan pelaporan Nilai Aktiva Bersih serta perhitungan harga Unit Penyertaan; i. memiliki fungsi transfer agency/unit registry yang memenuhi kebutuhan jumlah investor sehingga dapat melakukan perhitungan dan pencatatan Unit Penyertaan investor; j. memiliki perencanaan kelangsungan bisnis maupun tempat untuk menempatkan sistem, aplikasi, atau data cadangan dalam mengantisipasi kerusakan maupun kehilangan (disaster recovery center) dan dilakukan pengujian secara berkala; dan k. mampu menjalankan kewajiban sebagai Bank Kustodian sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait tabungan perumahan rakyat.
Koreksi Anda