Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pemilihan, Tim Penilai, dan Tim Pemutus wajib menjaga kerahasiaan semua informasi dan dokumen terkait hasil penilaian dan rekomendasi dalam rangka penunjukan Bank Kustodian. (2) Panitia Pemilihan wajib menyimpan dokumen asli penyelenggaraan pemilihan Bank Kustodian.
Koreksi Anda