Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pemilihan, Tim Penilai, dan Tim Pemutus wajib menjaga kerahasiaan semua informasi dan dokumen terkait hasil penilaian dan rekomendasi dalam rangka penunjukan Bank Kustodian.
(2) Panitia Pemilihan wajib menyimpan dokumen asli penyelenggaraan pemilihan Bank Kustodian.
Koreksi Anda
