Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemutus MEMUTUSKAN dan menunjuk Bank Kustodian terpilih dengan mempertimbangkan rangkuman penilaian dan rekomendasi dari Tim Penilai. (2) Penunjukan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BP Tapera. (3) Panitia Pemilihan menyampaikan Keputusan BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bank Kustodian yang terpilih.
Koreksi Anda