Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN
Teks Saat Ini
Penunjukan Bank Kustodian dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pembentukan panitia dan tim pelaksana pemilihan Bank Kustodian;
b. pemilihan Bank Kustodian; dan
c. penetapan Bank Kustodian.
Koreksi Anda
