Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN
Teks Saat Ini
Bank Kustodian yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan dilakukan penggantian Bank Kustodian.
Koreksi Anda
