Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN
Teks Saat Ini
Penunjukan Bank Kustodian dilakukan guna mendapatkan:
a. Bank Kustodian tunggal untuk melaksanakan fungsi pencatatan, penyimpanan, serta layanan administrasi Dana Tapera; dan/atau
b. Bank Kustodian untuk pencatatan dan penyimpanan Aset BP Tapera.
Koreksi Anda
