Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi urusan ketatausahaan, arsip, dan dokumentasi, dukungan strategis dan tata usaha pimpinan, pengelolaan urusan rumah tangga, penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
