Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; b. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi pengembangan kompetensi dan mutasi pegawai; dan c. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kesejahteraan dan kinerja individu.
Koreksi Anda