Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan kinerja; dan
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan.
Koreksi Anda
