Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala merupakan unsur pimpinan, mempunyai tugas membantu Kepala.
(2) Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala.
(3) Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
