Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi BSSN terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi; e. Deputi Bidang Proteksi; f. Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan; g. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian; h. Inspektorat; i. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi; j. Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi; k. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan l. Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional. (2) Bagan susunan organisasi BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda