Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya dalam Peraturan Badan ini disebut BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) BSSN dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
